Warga Negara China Kuasai 20 Hektar Tanah Di Pangandaran Sudah Sertifikat Hak Milik




Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran mengeluhkan banyaknya penguasaan lahan tanah oleh warga negara China di sejumlah lokasi. Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Raksa Samudra Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muaragatah Muhidin (56) mengatakan, sejak tahun 2004 daerah pesisir pantai dan sempadan sungai di Desa Kertamukti banyak dikuasai bangsa asing.

Dia menambahkan, pesisir pantai dan sempadan sungai yang notabenennya harus dijaga oleh Pokmaswas, ternyata malah disertifikatkan dan menjadi hak milik dengan cara bekerjasama dengan salah satu oknum pemerintah desa setempat.

“Undang Undang menegaskan, harim sungai dan harim laut tidak boleh disertifikatkan atau menjadi hak milik, namun di Desa Kertamukti kurang lebih 20 hektare dikuasai warga China,” kata Muhidin.

Dijelaskan Muhidin di Desa Kertamukti ada empat dusun diantaranya Dusun Cempaka, Dusun Cireuma, Dusun Cidahon, ke tiga Dusun tersebut terdapat lahan tanah yang sudah dikuasai warga China, dan hanya Dusun Sukamanah saja yang tidak dikuasai.

“Warga China tersebut kebanyakan mendirikan usaha membuka sarang walet, pabrik kayu, penanaman kelapa hibrida dengan motip bekerjasama dengan cara menggunakan orang lokal di lokasi setempat,” papar Muhidin.

Bahkan dirinya sangat kecewa ketika ada lahan tanah aset desa di Dusun Cidahon yang ditanami kayu dikontrakan ke warga China yang melibatkan aparatur pemerintah setempat.

“Kami pernah mengklarifikasi persoalan tersebut ke pemerintah desa dan pihak desa mengaku lahan tersebut dikontrak langsung selama enam tahun dan berakhir pada bulan Februari 2016,” terangnya.

Padahal, idealnya kontrak aset lahan tanah itu harus dilakukan satu tahun satu kali, bahkan Muhidin merasa aneh lantaran kontrak lahan tanah tersebut malah diperpanjang hingga tahun 2017 tanpa sepengetahuan lingkungan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak Asep Purnama mengaku, kasus pengasaan lahan tanah oleh bangsa asing dilakukan pada saat kepemimpinan kepala desa terdahulu.

“Sementara adanya kejadian penyertifikatan tanah di lokasi harim laut atau sempadan sungai silahkan klarifikasi saja ke Sekretaris Desa karena saya tidak faham persoalan tersebut,” timpalnya. [beritaislam24h.net / snc]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Negara China Kuasai 20 Hektar Tanah Di Pangandaran Sudah Sertifikat Hak Milik"

Post a Comment