(Video) TELAK! Jaksa Penuntut Umum Tolak dan Patahkan Semua Argumen Keberatan Ahok

 
 
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim penasihat hukumnya.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang digelar PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), Tim jaksa yang dipimpin Ali Mukartono menyebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukum tidak punya dasar hukum.

Soal Niat Tidak Bermaksud Menistakan Agama

Sebelumnya dalam eksepsinya, Ahok menyatakan tak bermaksud menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 yang didakwakan jaksa. Ahok juga mengklaim sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.

JPU mengatakan unsur dengan sengaja dalam niat tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan yang mengaku tidak berniat menistakan agama.

"Tapi juga perlu diperhatikan rangkaian keterkaitan hubungan atas tujuan hal yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan.

Ahok dinilai dengan sengaja memasukkan kalimat soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dari rangkaian peristiwa tersebut, kata jaksa, tidak dapat dipisahkan niat menempatkan
surat Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi warga.

Soal Pengakuan Ahok Peduli dengan Umat Islam

Soal pembelaan Ahok yang mengaku sangat peduli dengan kegiatan agama Islam dalam nota keberatannya, menurut Jaksa alasan itu tidak bisa diterima sebagai keberatan. Pasalnya, apa yang dilakukan Ahok itu memang merupakan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sepanjang hal tersebut menyangkut dalam kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan dana dari APBD provinsi Jakarta, adalah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja dan merupakan kewajiban terdakwa selaku gubernur untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya," kata JPU Ali.

Pembelaan Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono juga mengatakan, pembelaan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru menimbulkan perpecahan dan masalah baru.

Pembelaan yang dimaksud adalah ketika Ahok mengutip salah satu sub-judul bukunya yaitu "Berlindung Dibalik Ayat Suci".

"Pernyataan dan isi kutipan buku tersebut itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa, khususnya pemeluk agama Islam dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru," ujar Jaksa Ali Mukartono.

Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 27 Desember 2016 pekan depan. Agenda persidangan mendatang adalah pembacaan putusan sela.

Berikut rekaman video Persidangan ke-2, Selasa (20/12/2016).
 
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "(Video) TELAK! Jaksa Penuntut Umum Tolak dan Patahkan Semua Argumen Keberatan Ahok"

Post a Comment