Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengaku belum menerima surat pemberhentian Gubernur non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait surat pemberhentian gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
"Jawabannya belum ada, dari pengadilan belum ada jadi kita menunggu," kata Sumarsono di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Meski begitu, Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengaku tengah “menjemput bola.” Ia mengaku telah mengirimkan stafnya untuk menjemput surat pemberhentian Ahok ke PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada.
"Bolanya ada di sana. Tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput
surat ke sana, jemput ke pengadilan. Mudah-mudahan dikasih," kata Soni.
Menurutnya, tanpa surat pemberhentian dari pengadilan, pihaknya tidak bisa memprosesnya. Apalagi meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri, untuk menerima hasil keputusan apakah Ahok bakal diberhentikan atau tidak.
"Tanpa surat ini kita enggak bisa proses sekarang. Makanya dijemput, apakah direspons dalam satu atau dua minggu, kita enggak tahu. Biasanya lama, biasanya ya tergantung. Ini kalau dinon-aktifkan kita kan belum tahu, pengadilannya belum ada ancaman hukuman juga belum jelas. Semua ada mekanismenya menunggu dulu di pengadilan yang dikejar pengadilan," ujarnya.
Pengadilan merasa perlu memberhentikan sementara waktu atas Ahok dari posisinya di pemerintahan DKI Jakarta sejak berstatus terdakwa atas kasus penistaan agama. Namun, jauh-jauh hari sebelumnya Ahok sudah berstatus non-aktif sebagai gubernur karena harus mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai calon petahana.
Penulis: Bayu Adi
"Jawabannya belum ada, dari pengadilan belum ada jadi kita menunggu," kata Sumarsono di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Meski begitu, Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengaku tengah “menjemput bola.” Ia mengaku telah mengirimkan stafnya untuk menjemput surat pemberhentian Ahok ke PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada.
"Bolanya ada di sana. Tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput
surat ke sana, jemput ke pengadilan. Mudah-mudahan dikasih," kata Soni.
Menurutnya, tanpa surat pemberhentian dari pengadilan, pihaknya tidak bisa memprosesnya. Apalagi meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri, untuk menerima hasil keputusan apakah Ahok bakal diberhentikan atau tidak.
"Tanpa surat ini kita enggak bisa proses sekarang. Makanya dijemput, apakah direspons dalam satu atau dua minggu, kita enggak tahu. Biasanya lama, biasanya ya tergantung. Ini kalau dinon-aktifkan kita kan belum tahu, pengadilannya belum ada ancaman hukuman juga belum jelas. Semua ada mekanismenya menunggu dulu di pengadilan yang dikejar pengadilan," ujarnya.
Pengadilan merasa perlu memberhentikan sementara waktu atas Ahok dari posisinya di pemerintahan DKI Jakarta sejak berstatus terdakwa atas kasus penistaan agama. Namun, jauh-jauh hari sebelumnya Ahok sudah berstatus non-aktif sebagai gubernur karena harus mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai calon petahana.
Penulis: Bayu Adi
0 Response to "Gerak Cepat, Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono Utus Staf Jemput Surat Pemberhentian Ahok Ke Pengadilan"
Post a Comment